Bismillahirrohmanirrohim...
Tidak dipungkiri lagi, para santri yang mondok untuk menghafalkan Al'Qur'an, sebagian banyak menyukai lagu-lagu bacaan...sebatas dan sejauh mana kita boleh melagukan dalam bacaan Al-Qur'an??? monggo disimak.....
Pembaca dan pendengar Al-Qur'an yang hatinya disibukkan dengan lagu
dan sejenisnya -yang dapat mengakibatkan perubahan firman Allah, padahal kita
diperintahkan untuk memperhatikannya sebenamya menghalangi hatinya dari apa
yang dikehendaki Allah dalam kitab-Nya, memutuskannya dari pemahaman
firman-Nya. Mahasuci firman Allah dari hal itu semua. Imam Ahmad melarang
talhin dalam membaca Al-Qur'an, yaitu yang menyerupai lagu, beliau berkata :
"Itu bid'ah.
Ibnu Katsir rahimahullah dalam Fadhaa 'ilul Qur'an mengatakan:
"Sasaran yang diminta menurut syara' tiada lain yaitu memperindah suara
yang dapat mendorong untuk merenungkan dan memahami Al-Qur'an yang mulia dengan
khusyu', tunduk, dan patuh penuh ketaatan. Adapun suara-suara dengan lagu yang
diada-adakan yang terdiri atas nada dan irama yang melalaikan, serta aturan
musikal, maka Al-Qur'an adalah suci; dari hal ini dan tak layak jika dalam
membacanya diperlakukan demikian." (Lihat kitab Fadhaa'ilul qur'an, oleh
Ibnu Katsir, him. 125-126.)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "Irama-irama yang
dilarang para ulama untuk membaca Al-Qur'an yaitu yang dapat memendekkan huruf
yang panjang, memanjangkan yang pendek, menghidupkan huruf yang mati dan
mematikan yang hidup. Mereka lakukan hal itu supaya sesuai dengan irama
lagu-lagu yang merdu. Jika hal itu dapat mengubah aturan Al-Qur'an dan
menjadikan harakat sebagai huruf, maka haram hukumnya. (Lihat Haasyiatu
Muqaddimatit Tafsiir, oleh Ibnu Qaasim, him. 107.)
semoga bermanfaat....
Alhamdulillahirommbil'alamin







0 komentar:
Posting Komentar